PORTAL PURWOKERTO- Bank Indonesia (BI) siap luncurkan Rupiah Digital, apakah uang kertas dan logam masih berlaku? Ini Penjelasan Bank Indonesia.
Memasuki era digital yang semakin maju, Bank Indonesia (BI) bersiap siap meluncurkan Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Lantas bagaimanakah nasib uang kertas dan logam?
Bank Indonesia akan meluncurkan Rupiah Digital sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Hal ini sedang dalam tahap pengkajian dan peninjauan oleh Bank Indonesia dan beberapa bank sentral di dunia.
Pengertian Rupiah Digital
Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital dan dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran yang sah selain uang kertas dan logam serta kartu debit atau kredit yang biasa kita gunakan sehari hari.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memprediksi Rupiah Digital ini akan mendominasi di masa depannya. Hal ini seiring dengan mudahnya pemakaian Rupiah Digital yang bisa dipakai dimanapun layaknya uang kertas dan logam.
Proses Rupiah Digital
Menyiapkan peluncuran Rupiah Digital, Bank Indonesia membentuk Proyek Garuda. Dalam proyek tersebut menerbitkan White Paper dengan tujuan memberitahukan kepada publik terkait rencana pengembangan Rupiah Digital dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Setelah itu, dilakukan pengembangan secara interatif dan bertahap yang dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain Rupiah Digital yang dimulai dari konsultasi publik (Consultative Paper dan Focus Group Discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/ sandboxing), serta diakhiri review atas stance kebijakan.
Uang Kertas dan Logam Apakah Masih Berlaku?
Kemajuan teknologi semakin tahun semakin maju. Perkembangannya yang semakin pesat membuat kita dipaksa untuk mengikuti arus perkembangannya. Di era digital saat ini, teknologi semakin memudahkan kita melakukan berbagai aktifitas.
Baca Juga: Cara Tukar Uang di Mobil Kas Keliling Bank Indonesia, Cek Jadwal, Lokasi Terdekat dan Daftar Online