Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!

- 30 September 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!
Ilustrasi: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

Produk berbahan pewarna karmin yang mendapatkan logo halal MUI
Produk berbahan pewarna karmin yang mendapatkan logo halal MUI

Keharaman produk yang mengandung karmin dibantah oleh LPPOM MUI, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. 

Dikutip dari laman LPPOM MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cochineal sebagai pewarna adalah halal.

Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Bukan makan dari makanan najis.

Menurut hadi Ibnu Majah, ada beberapa kriteria mengenai kehalalan suatu benda.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Selain itu, menurut hadis Al Bukhari, hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah