Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!

- 30 September 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!
Ilustrasi: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

“Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320).

 

Pewarna karmin didapatkan dari serangga cochineal yang dikeringkan kemudian dihancurkan. Ini akan menjadikan serangga kering tadi menjadi bubuk berwarna merah. Untuk memunculkan warna yang terang, biasanya bubuk ekstrak dari serangga ini dicampur dengan larutan alkohol asam.

 

Saat ini karmin banyak digunakan di industri pewarna, mulai dari pewarna pakaian alami, kosmetik, dan yang terbesar adalah industri makanan dan minuman.

Karmin yang terdapat di industri diberikan kode E-120 yang tertera di babian belakang kemasan. Tak heran produk karmin banyak ditemukan di makanan dan minuman seperti yoghurt, es krim, susu, jeli, permen, soda, dan sebagainya yang memiliki warna merah.

Sedangkan di industri kosmetik, karmin biasa digunakan sebagai lipstik, kutek, pewarna rambut, dan lain sebagainya. 

Menurut LPPOM MUI, pernyataan yoghurt haram, yakult merah haram, pewarna karmin haram itu adalah informasi simpang siur mengenai pewarna alami karmin. LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.***

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah