Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL

- 30 September 2023, 10:49 WIB
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL /Lasti/Portal Purwokerto

"Khusus terkait dengan penggunaan Cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif, dilakukan beberapa kali rapat dan juga pembahasan. Lebih dari enam (6) kali forum diskusi dilaksanakan. Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum [fatwa]," ujar Asrorun Niam.

Klarifikasi LPPOM MUI Mengenai Karmin

LPPOM MUI menilai perlu memberikan penjelasan karena di pasaran dapat ditemukan produk hasil audit LPPOM MUI yang menggunakan bahan tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Pewarna alami karmin (carmine) adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika. Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis.

2. Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

3. LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

4. Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat.

"Dari berbagai penjelasan ahli diperoleh kesimpulan bahwa sifat Cochineal memiliki kemiripan dengan belalang. Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri,"ujar Niam, yang juga menjadi Katib Syuriyah PBNU.

Baca Juga: Daftar Produk Menggunakan Karmin, Klarifikasi Yakult Karmin, Karmin Pewarna Serangga Diharamkan LBMNU Jatim

Dasar hadisnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah