Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL

- 30 September 2023, 10:49 WIB
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL /Lasti/Portal Purwokerto

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

 

"Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," ujar Kiai Niam yang telah mengonfirmasi kabar haramnya pewarna makanan karmin seperti ditulis dalam laman LPPOM MUI.

Karmin haram? LPPOM MUI dengan tegas mengatakan karmin halal. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email [email protected], dan WhatsApp 081196301696.***

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah