Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL

- 30 September 2023, 10:49 WIB
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL /Lasti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Karmin haram? Karmin adalah bahan pewarna makanan yang belakangan dihukumi haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim pada 12 September 2023.

Karmin terdapat di berbagai makanan kemasan sebagai pewarna makanan alami. Mulai dari yakult, yoghurt, permen, susu, kacang, dan berbagai jenis makanan yang berwarna merah dan pink. Serta beberapa kosmetik yang menggunakan pewarna alami.

Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, buka suara. Pasalnya, fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Baca Juga: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!

"Pada hakekatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqiah," ujar Asrorun Niam.

Kyai muda lulusan Universitas Al Azhar ini menambahkan, penetapan hukum berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detil jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam. Sementara LBM NU, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum.

Pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf atau sedapat mungkin keluar dari perbedaan pandangan fuqaha. Hal ini bisa dilihat dari fatwa-fatwa MUI, khususnya yang saat ini sedang dibahas berkaitan dengan hasyarat atau serangga secara umum.

Baca Juga: Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!

"Khusus terkait dengan penggunaan Cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif, dilakukan beberapa kali rapat dan juga pembahasan. Lebih dari enam (6) kali forum diskusi dilaksanakan. Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum [fatwa]," ujar Asrorun Niam.

Klarifikasi LPPOM MUI Mengenai Karmin

LPPOM MUI menilai perlu memberikan penjelasan karena di pasaran dapat ditemukan produk hasil audit LPPOM MUI yang menggunakan bahan tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Pewarna alami karmin (carmine) adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika. Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis.

2. Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

3. LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

4. Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat.

"Dari berbagai penjelasan ahli diperoleh kesimpulan bahwa sifat Cochineal memiliki kemiripan dengan belalang. Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri,"ujar Niam, yang juga menjadi Katib Syuriyah PBNU.

Baca Juga: Daftar Produk Menggunakan Karmin, Klarifikasi Yakult Karmin, Karmin Pewarna Serangga Diharamkan LBMNU Jatim

Dasar hadisnya adalah sebagai berikut:

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

 

"Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," ujar Kiai Niam yang telah mengonfirmasi kabar haramnya pewarna makanan karmin seperti ditulis dalam laman LPPOM MUI.

Karmin haram? LPPOM MUI dengan tegas mengatakan karmin halal. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email [email protected], dan WhatsApp 081196301696.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah