Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL

- 30 September 2023, 10:49 WIB
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL
Karmin Haram, Ini Klarifikasi dari LPPOM MUI Lembaga Resmi yang Mengeluarkan Sertifikat HALAL /Lasti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Karmin haram? Karmin adalah bahan pewarna makanan yang belakangan dihukumi haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim pada 12 September 2023.

Karmin terdapat di berbagai makanan kemasan sebagai pewarna makanan alami. Mulai dari yakult, yoghurt, permen, susu, kacang, dan berbagai jenis makanan yang berwarna merah dan pink. Serta beberapa kosmetik yang menggunakan pewarna alami.

Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, buka suara. Pasalnya, fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Baca Juga: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!

"Pada hakekatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqiah," ujar Asrorun Niam.

Kyai muda lulusan Universitas Al Azhar ini menambahkan, penetapan hukum berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detil jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam. Sementara LBM NU, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum.

Pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf atau sedapat mungkin keluar dari perbedaan pandangan fuqaha. Hal ini bisa dilihat dari fatwa-fatwa MUI, khususnya yang saat ini sedang dibahas berkaitan dengan hasyarat atau serangga secara umum.

Baca Juga: Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x