Pada 6 Januari 2016, Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin, dan seorang teman lainnya, Hani, bertemu di sebuah kafe di Jakarta, Indonesia.
Saat di kafe, Mirna memesan segelas kopi Vietnam yang kemudian ia minum. Tidak lama setelah itu, Mirna mengalami sesak napas dan muntah. Ia kemudian dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
8 Januari 2016, keluarlah hasil autopsi yang mengindikasikan bahwa Mirna meninggal akibat keracunan sianida.
Pada bulan akhir Januari 2016, Jessica Kumala Wongso ditangkap oleh kepolisian Indonesia atas dugaan keterlibatannya dalam kematian Mirna.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik yang besar, dengan banyak orang yang mengikuti persidangan dan spekulasi media.
Hingga akhirnya Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan dengan motif dendam.
Putusan ini memicu berbagai kontroversi dan perdebatan di masyarakat, termasuk isu-isu hukum, psikologis, dan etika.
Pihak Jessica kemudian mengajukan banding pada 7 Maret 2017. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 yang menguatkan vonis 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak oleh MA.