PORTALPURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa produk Israel telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada Jumat, 10 November 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang menyoroti pentingnya menolak produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Dikutip dari ANTARA, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyampaikan beberapa poin kunci:
Ketentuan Hukum:
1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum.
2. Dukungan, termasuk distribusi zakat, infaq, dan sedekah, untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dianggap sebagai bagian dari kewajiban tersebut.
3. Meskipun dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.
4. Haram mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung Israel.
Rekomendasi: