PORTAL PURWOKERTO - Peringatan ke-52, hari Rabu tanggal 29 November 2023 apakah libur nasional? Memperingati Hari Korpri jadi tanggal merah atau tidak?
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) berulang tahun setiap 29 November dan pada tahun 2023 ini umurnya mencapai 52 tahun sejak ditetapkan pada 29 November 1971.
Sejarah Hari Korpri
Penyelenggaraan hari Korpri biasanya diisi dengan upacara maupun apel pada setiap institusi pemerintah di Indonesia serta di Istana Negara. Membuat banyak yang bertanya apakah Hari Korpri menjadi tanggal merah?
Pasalnya pada peringatan Hari Korpri, dimana anggotanya adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD berserta anak perusahaannya akan mengadakan upacara setiap tanggal ini.
Peringatan Hari Korpri bersamaan dengan berdirinya organisasi ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Hari Korpri pada tahun 2023 ini bertepatan dengan musim kampanye Pemilu 2024 selama tiga bulan mendatang, sehingga anggota Korpri diharapkan kenetralitasannya.
Korpri merupakan organisasi yang berdiri sejak lama, berawal dari penjajahan Belanda di Indonesia dimana anggotanya adalah pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari bumi putera.