PORTAL PURWOKERTO- Punya KTP tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) apakah bisa nyoblos di Pemilu 2024? Simak penjelasannya berikut ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui buku panduan KPPS 2024 memberikan solusi bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Informasi ini diberikan sebagai solusi bagi pemilih yang memiliki KTP namun namanya tidak terdaftar dalam DPT di Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan buku panduan KPPS 2024, masyarakat atau pemilih yang memiliki KTP namun tidak terdaftar dalam DPT, masih dapat ikut mencoblos di Pemilu 2024.
Pemilih yang memiliki KTP namun tidak terdaftar dalam DPT setempat, maka dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa mengikuti Pemilu 2024 di TPS setempat.