Namun ada beberapa ketentuan yang diberlakukan. Kriteria atau ketentuan ini wajib dipenuhi oleh pemilih, sehingga dapat ikut mencoblos di Pemilu 2024.
Bagaimana ketentuannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Bawa Ini Agar Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 di TPS, Terutama Kamu Pemilih Pemula!
1. Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP elektronik
2. Datang pada 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00-13.00 WIB
3. Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia