Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar Dalam DPT, Apakah Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya

- 10 Februari 2024, 14:27 WIB
Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar Dalam DPT, Apakah Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya
Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar Dalam DPT, Apakah Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya /Humas Rutan Banyumas/

 

Namun ada beberapa ketentuan yang diberlakukan. Kriteria atau ketentuan ini wajib dipenuhi oleh pemilih, sehingga dapat ikut mencoblos di Pemilu 2024.

 

Bagaimana ketentuannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Tahu! Bawa Ini Agar Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 di TPS, Terutama Kamu Pemilih Pemula!

1. Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP elektronik

 

2. Datang pada 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00-13.00 WIB

 

3. Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah