Jam Berapa Coblosan Pemilu 2024 Dibuka? Jika Lebih dari Pukul 13.00 WIB, Apakah Masih Bisa Mencoblos?

- 10 Februari 2024, 15:25 WIB
Jam Berapa Coblosan Pemilu 2024 Dibuka? Jika Lebih dari Pukul 13.00 WIB, Apakah Masih Bisa Mencoblos?
Jam Berapa Coblosan Pemilu 2024 Dibuka? Jika Lebih dari Pukul 13.00 WIB, Apakah Masih Bisa Mencoblos? /IG KPU Banyumas /

PORTAL PURWOKERTO- Jam berapa coblosan Pemilu 2024 dibuka? Jika lebih dari pukul 13.00 WIB apakah pemilih masih bisa mencoblos?

Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh masyarakat menjelang detik detik Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Bagi kamu yang belum mengetahui jam berapa coblosan Pemilu 2024 dibuka, dapat melihat informasi di bawah ini sebagai acuan.

Waktu coblosan Pemilu 2024 ini wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia sebagai pemilih dalam pesta demokrasi yang dihelat 5 tahun sekali ini. Waktu dan kapan berlangsung Pemilu 2024 ini dapat dijadikan referensi dalam menentukan jam berapa datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Baca Juga: Punya KTP Tapi Tidak Terdaftar Dalam DPT, Apakah Bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya

Dalam peraturan PKPU Nomor 9 tahun 2019 Pasal 46 dijelaskan waktu dan siapa saja yang diperbolehkan memberikan hak suaranya. Terdapat perbedaan waktu pencoblosan pada Pemilu 2024.

Perbedaan waktu mencoblos ini diberlakukan bagi pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan belum masuk dalam DPT. Jam berapa saja?

Kapan Coblosan Pemilu 2024 Dibuka?

Dalam bimbingan teknis pelaksanaan Pemilu 2024 yang diikuti oleh anggota KPPS dijelaskan coblosan Pemilu 2024 dibuka pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah