PORTAL PURWOKERTO - Pada H-2 hari Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 ini dapat dipastikan mayoritas dari calon pemilih sudah mendapatkan kartu undangan.
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ini diberikan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap-tiap lingkungan tinggal.
Sejak H-5, distribusi surat pemberitahuan ini sudah dilakukan dan diterima oleh para calon pemilih.
Surat memuat nama yang diundang, menyebut jenis kelamin, ada nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menegaskan waktu pencoblosan.
Termasuk lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan nomor dan alamatnya.
Lalu bagaimana jika kalian belum menerima tapi ingin mengetahui TPS untuk pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat situs resmi yang memfasilitasi masyarakat untuk pemilu 2024 ini.
Berikut Link dan petunjuknya:
Link atau situs yang disediakan adalah : https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Petunjuknya adalah:
- Kalian tinggal buka laman situs ini
- Masukan NIK bagi warga Indonesia atau nomor paspor bagi WNA
- Selanjutnya, klik 'pencarian'
- Jika data kalian sudah terdaftar, maka informasi seputar pemilih akan muncul. Salah satunya akan menyebut nomor TPS dan lokasi untuk kalian mencoblos.
Tapi bagaimana jika ternyata keterangan yang muncul adalah 'Data anda belum terdaftar'?
Yang harus kalian lakukan adalah segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk bisa memastikan bahwa data kalian terdaftar sebagai DPT untuk Pemilu 2024.
Mudah bukan? Pastikan kalian sudah menjadi DPT dan bila belum segera manfaatkan waktu yang tersisa datang ke KPU.***