"Kami mohon Bapak Presiden untuk:
1. Berhenti menyalahgunakan sumber daya negara untuk melanggengkan kekuasaan dan memanipulasi hukum untuk kepentingan politik praktis dan berkolusi dengan penjahat HAM.
2. Memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 Ayat (3) UU no.6/2000 tentang Pengadilan HAM, termasuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan Paksa 1997-1998.
3. Memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan peristiwa.***