Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
Dalam pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes terdapat persyaratan berkas yang berbeda, simak syarat membuat SKCK di bawah ini.
Persyatan Pembuatan SKCK
A. Syarat membuat SKCK di Polsek:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah