PORTAL PURWOKERTO - Secara resmi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Dalam PP tersebut tertulis pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Aparatur negara dalam hal ini termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain mendapatkan THR, mereka juga berhak mendapatkan gaji ke-13.
Melansir dari laman resmi setkab.go.id, pencairan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Baca Juga: Apakah Pensiunan PNS Mendapatkan THR? Berikut Penjelasan Pemerintah
Namun, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan pemerintah tidak akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri yang masuk dalam beberapa kategori.
Pada pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang sedang dalam :
a. cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.