Waduh! PNS, TNI, dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024! Apa Alasannya?

- 17 Maret 2024, 17:49 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan  (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Presiden Jokowi telah menerbitkan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 /

Baca Juga: Hukum Meminta Minta THR dalam Islam Ternyata Seperti Ini, Waspadalah!

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x