Waduh! PNS, TNI, dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024! Apa Alasannya?

- 17 Maret 2024, 17:49 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan  (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Presiden Jokowi telah menerbitkan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 /

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, TNI, Polri , pejabat negara, DPK, LPP, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada LPP :

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024, Shopee Bagi-Bagi THR hingga Rp10 Miliar

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas :

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x