PORTAL PURWOKERTO- Pada tahun 2024, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menetapkan bahwa peserta yang diwajibkan berpartisipasi harus memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
Berikut adalah detail mengenai minimal gaji peserta wajib Tapera 2024:
Minimal Gaji Peserta Wajib Tapera 2024
Peserta Wajib: Berdasarkan ketentuan, karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Karyawan dengan Gaji di Bawah UMR/UMP: Pekerja dengan gaji di bawah UMR atau UMP tidak diwajibkan untuk ikut serta dalam Tapera, namun dapat mendaftar secara sukarela jika ingin.
Baca Juga: Mau Kredit Tanpa Agunan, Bandingkan Dulu BRI BNI dan Bank Mandiri, Baru Tentukan Pilihan
Para ASN, pegawai POLRI dan TNI serta pegawai swasta dan asing yang memiliki penghasilan minimal UMP atau UMR di wilayahnya ada sasaran dari program pemerintah ini.
Contoh Batasan Minimal Gaji
Jakarta: Jika UMP Jakarta tahun 2024 adalah Rp 4.901.798 (misalnya), maka karyawan dengan gaji di atas jumlah ini wajib menjadi peserta Tapera.
Jawa Barat: Jika UMR Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 2.404.128 (misalnya), maka karyawan dengan gaji di atas jumlah ini wajib menjadi peserta Tapera.
Implementasi dan Manfaat Tapera