PORTAL PURWOKERTO - Identitas Kependudukan Digital, disingkat IKD. Apa itu IKD dan bagaimana cara mendapatkan dan mengaktifkannya?
IKD merupakan konsep yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam pengelolaan data identitas penduduk secara elektronik.
Mayoritas masyarakat masih belum mengetahui, bahkan banyak yang belum kenal dengan identitas berbasis digital ini.
Tentang IKD ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2022, pada pasal 13 ayat 2.
Baca Juga: IKD KTP Digital: Cara Daftar Lewat IKD APK, Review Banyak Keluhan tapi Banyak Pujian
Padahal sebelumnya pemerintah memasang target pada tahun 2023 lalu seharusnya sudah ada 50 juta penduduk Indonesia yang memiliki IKD.
IKD ini direncanakan bakal menggantikan KTP elektronik dan nantinya akan diwajibkan bagi semua penduduk.
Sementara ini, bagi warga yang sudah punya KTP elektronik, sudah bisa melakukan aktivasi IKD secara online.
Lalu bagaimana cara aktivasi IKD secara online? Dikutip dari akun Instagram Disdukcapil Cilacap, aktivasi IKD online ini melalui layanan video call.