Hoaks, Banpres Produktif Usaha Mikro UMKM tahap III

- 19 Oktober 2020, 18:47 WIB
Tangkapan layar form pengajuan Banpres
Tangkapan layar form pengajuan Banpres /

PORTAL PURWOKERTO - Informasi formulir online  soal pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) tahap III, dipastikan  hoaks.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyebut bahwa pengajuan Banpres PUM UMKM tahap III adalah hoaks seperti yang dikutip Portal Purwokerto dalam  laman instagram Kementrian Koperasi dan UMKM RI, Senin, 19 Oktober 2020.

Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.

Masyarakat juga diminta berhati-hati dengan  peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM seperti yang dikutip.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Cair! Penerima BLT Banpres UMKM Cilacap Meningkat 50 Persen

Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.

Kementerian juga meminta agar masyarakat tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur, khususnya bagi  yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki memastikan Banpres Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x