Cara Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi

- 19 Oktober 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi UMKM
Ilustrasi BLT Subsidi UMKM /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat /

PORTALPURWOKERTO- Bantuan Presiden (Banpres) UMKM tahap 2 senilai Rp 2,4 Juta sudah cair dan bisa diakses.

Sebelumnya, diketahui Banpres UMKM tahap pertama telah menyalurkan dana untuk 6 juta UMKM pada akhir bulan September lalu. Rencananya, pemerintah akan memperpanjang bantuan ini hingga tahun 2021.

Bantuan presiden produktif ini diperuntukkan bagi usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM).

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar UMKM bisa menerima banpres produktif tersebut.

Baca Juga: Hindari Bangunan Retak! Gempa Tektonik Guncang Dieng Banjarnegara

Kementrian Koperasi dan UKM dalam laman resminya www.depkop.go.id menyediakan banpres untuk 12 juta UMKM di Indonesia. Berikut cara agar mendapatkan BLT UMKM:

1. Datang ke Kadiskop UKM (Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di wilayah masing-masing.

2. Bawa KTP, surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

3. Jelaskan jenis usaha dengan spesifik.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x