Adanya Banpres Produktif UKM atau Bansos UMKM ini diharapkan bisa membuat perekonomian UKM kembali menggeliat.
Apabila pengusaha UKM belum menerima bantuan BLT UMKM atau Banpres Produktif ini, maka bisa mengajukan diri kepada pengusul.
Adapun pengusul yang dimaksud merupakan lembaga jasa keuangan atau bank yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), koperasi berbadan hukum dan sah, serta lembaga pemerintah.***