Berkas Perkara Tuntas, John Kei: Saya Siap

- 20 Oktober 2020, 12:57 WIB
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara)
Kelompok John Kei saat dihadirkan dalam konpres. (Sigid Kurniawan/Antara) /Sigid Kurniawan/Antara/

PORTALPURWOKERTO - Berkas perkara John Kei beserta anak buahnya terkait kasus penyerangan di Perumahan Green Lake, Tangerang telah dituntaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Adapun proses tersebut telah diselesaikan sejak Senin 19 Oktober 2020, barang bukti berserta tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui, pelimpahan berkas John Kei ke Kejati ini bertepatan dengan habisnya masa penahanan.

Baca Juga: Panas Isu Jokowi Bakal Dilengserkan, SBY Sebut Menteri yang Harus Tanggungjawab

John Kei telah menjalani masa tahanan selama 120 hari. Hal itu-pun dibenarkan John Kei. "Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan,"ujar John Kei sebagaimana dikutip Portal Purwokerto dari Kabar Lumajang: Dibayang-bayangi Hukuman Mati, John Kei Siap Lakukan Persidangan.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap John Kei dan sejumlah anak buahnya terkait insiden perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Dan juga terkait kasus penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.

Baca Juga: Rusia Kembali Dituduh Melakukan Sabotase Cyber pada Perhelatan Tokyo Olimpic

Dari insiden tersebut, mengakibatkan satu korban tewas dari kelompok Nus Kei.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: RRI Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah