PORTALPURWOKERTO- Pria asal Tasikmalaya, Muslim (50) kini harus meringkuk dibalik tahanan karena menjadi tersangka pemilik 45 pohon ganja di rumahnya sendiri.
Muslim digerebek bnn Kota Tasikmalaya yang melakukan penyelidikan selama dua bulan di Kampung Cisirah, Desa Dirgahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 20 Oktober 2020, sebagaimana yang dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat: Budidaya Ganja di Polybag Bertahun-tahun, Mulim Warga Tasikmalaya Andalkan Kemampuan Meracik Pupuk
Baca Juga: Cara Cek Kode Verifikasi eform.bri.co.id/bpum Untuk Lihat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Portal Purwokerto merangkum beberapa fakta soal budidaya ganja yang dilakukan oleh Muslim:
1. Bermodal Biji Ganja
Muslim melakukan penyemaian sendiri, bermodalkan biji ganja. Seperti yang disampaikan oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman.
Adapun jenis pohon ganja yang ditanam merupakan jenis pohon ganja Aceh.
Baca Juga: Warga Timor Leste: Kami Merdeka, Tapi Tak ada Sandang Pangan
2. Tanam di Polybag