Butuh Modal Kerja ? BLT Upah Pekerja Rp 1.2 juta Gelombang Ke 2 Cair Pekan Ini, Bisa Cek

- 3 November 2020, 13:09 WIB
ilustrasi :  Cair pekan ini BLT subsidi  Gaji Pekerja  Rp 1.2 juta
ilustrasi : Cair pekan ini BLT subsidi Gaji Pekerja Rp 1.2 juta /

Menaker Ida fauziah menjanjikan pembayaran termin 2  bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1. 2 juta akan disalurkan pada awal November 2020.

Baca Juga: Hanya Sampai Tanggal 4 November 2020, Pendaftaran Gelombang 11 Untuk 400.000 Peserta

Dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Instagram @kemanaker  Selasa 3 November 2020, menyebutkan, BSU  disalurkan melalui dua termin pembayaran, setelah pembayaran termin I selesai disalurkan Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, BSU  termin I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima  atau sudah sekitar 99,43 persen, tahap II sebanyak 2.981.531 penerima 99,38 persen, tahap III sebanyak 3.476.120 penerima 99,32 persen, tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima 94,09 persen, dan tahap V sebanyak 602.468 penerima 97,39 persen.

"BSU diharapkan digunakan untuk modal buka usaha,  untuk  membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, peningkatan  konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Login eform.bni.co.id untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM, Benarkah? Cek di eform.bri.co.id/bpum

"BSU bisa  dimanfaatkan  untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bayar kontrakan, berobat, bahkan ada yang menggunakannya untuk modal usaha,"tambahnya saat kunjungan kerja di Indramayu, Rabu 21 Oktober.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida. 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah