PORTAL PURWOKERTO - Presiden Jokowi mengesahkan UU Cipta Kerja pada Selasa, 2 November 2020, meski sebelumnya mendapat protes yang masif dari rakyat.
Seperti dilansir Portal Purwokerto dari Portal Sulut dalam artikel yang berjudul UU Ciptaker Berlaku. Ini Tautan Draftnya ,sebanyak 1.187 halaman UU tersebut juga ditandatangni oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly di hari yang sama.
Baca Juga: Ribuan Masker Dibagikan Kepada Penumpang KA
Setelah disahkannya UU ini, kaum buruh menyoroti berbagai pasal yang hanya menguntungkan pengusaha saja.
Aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Film Apa Saja Sih yang Dibintangi Baskara Mahendra, Suami Sherina Munaf?
Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh.
Pasal 88C Ayat (1) misalnya menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah.
Baca Juga: Tim Ahli Kubur BPBD Sudah Memakamkan Pasien ke-101, Dominasi Klaster Keluarga
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Portal Sulut