Hindari Klaster Umroh Menag Perketat Jamaah yang Diberangkatkan, Anda Masuk Kriteria Cek di Sini

- 3 November 2020, 11:03 WIB
ilustrasi foto Pelaksanaan  ibadah haji ditengah pandemi dengan protokol kesehatan
ilustrasi foto Pelaksanaan ibadah haji ditengah pandemi dengan protokol kesehatan //Arab News

 

ilustrasi foto Para jamaah haji antri masuk Masjidil Haram untuk menjalani thawaf Qudum Haji 2020.*
ilustrasi foto Para jamaah haji antri masuk Masjidil Haram untuk menjalani thawaf Qudum Haji 2020.* /Jurnal Presisi/Instagram @haramain_info

PORTAL PURWOKERTO,- Kota Suci Mekah sudah dibuka, Kerajaan Arab Saudi sudah mengizinkan jamaah untuk melaksanakan ibadah Umroh. Indonesia dan Pakistan mendapat kehormatan pertama untuk menginjakkan tanah suci setelah ditutup sejak Februari karena wabah Covid 19.

Pemerintah melalui Kementrian Agama langsung membuat regulasi, memperketat persyaratan pemberangkatan menghindari terjadinya klaster umroh.

Tidak sebebas sebelum terjadinya wabah, ada kriteria khusus persyaratan  jamaah yang diizinkan untuk berangkat  ibadah umroh. Mengingat jumlah jamaah dari Indonesia adalah yang terbanyak.    

Oleh karena Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 menerbitkan regulasi tambahan, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020.

 

 Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Portal Purwokerto Selasa 3 November 2020 menyebutkan bahwa regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap.

KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pamdemi. Mengenai kriteria jamaah yang izinkan berangkat umroh  serta protokol kesehatan yang diterapkan kepada jamaah yang diatur KMA No. 719 tahun 2020 adalah:

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenag kemsetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x