Pilkades Ditunda, Mendagri: Tunda Sampai Pilkada Serentak Selesai

- 13 November 2020, 13:35 WIB
Bentrok dengan Pelaksanaan Pilkada 2020, Mendagri Tunda Gelaran Pilkades
Bentrok dengan Pelaksanaan Pilkada 2020, Mendagri Tunda Gelaran Pilkades /Kemendagri
PORTALPURWOKERTO- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang seharusnya dilaksanakan pada 2020 akan ditunda hingga Pilkada serentak 9 Desember selesai.
 
Penundaan dilakukan karena kondisi darurat pandemi covid-19 di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 
 
“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada," katanya seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
 
 
 
Tito menyampaikan, ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yan terdiri dari 1.464 desa.
 
Akan tetapi, peran pelaksaanan pilkades berada di tangan bupati dan walikota. Kemendagri telah mengeluarkan revisi pelaksanaan pilkades yang sesuai dengan protokol kesehatan.
 
Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
 
 
“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” katanya.***
 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah