Tidak Netral dalam Pilkada, 827 ASN Dilaporkan, 56 Diantaranya dari Purbalingga

- 12 November 2020, 10:45 WIB
Tangkapan layar unggaham Instagram bkngoidofficial terkait data pelanggaran netralitas ASN
Tangkapan layar unggaham Instagram bkngoidofficial terkait data pelanggaran netralitas ASN /



PORTAL PURWOKERTO - Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) aparatur Sipil negara (ASN) diwajibkan untuk bersikap netral. Sampai November ini Badan kepegawian Negara (BKN) telah mendapatkan laporan bahwa sejumlah 827 ASN melakukan pelanggaran netralitas.

Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN yang melanggar sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 72 ASN belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan menjatuhkan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Humas BKN menyebutkan data pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, sampai 5 November 2020, sudah ada sebanyak 362 ASN sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.

Baca Juga: Bupati Banyumas Berlakukan Jam Malam Pukul 20.00 WIB, Bagaimana Nasib Bioskop?

Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Kepala BKN, Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentan Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

"Netralitas merupakan concern bersama yang harus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman bkn.go.id, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai Akhir November, Berikut Syarat Dapat Diskon PLN untuk UMKM

Tercatat 5 instansi tertinggi, yang pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi dari BKN, yakni: 56 ASN di Kabupaten Purbalingga, 33 ASN di Kabupaten Wakatobi, 24 ASN di Kabupaten Bima, 23 ASN di Kabupaten Halmahera Selatan, dan 21 ASN di Kabupaten Kediri.

Sedangkan jabatan ASN yang melakukan pelanggaran dan mendaoat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25,7 persen jabatan fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen administrator, 12,9 persen pelaksana dan 11,5 persen adalah camat/lurah.

Baca Juga: Amien - Anies Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Bahas Politik ?

Untuk ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir yakni, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makasar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar, dan 3 ASN untuk wilayah Kanreg IX BKN Jayapura.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyampaikan bahwa netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksanakanya fungsi ASN yang efektif.

Baca Juga: Guguran Lava Gunung Merapi Mulai Terlihat, Warga Diminta Tetap Tenang

"Jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa-apa, karenanya, merupakam cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat dinetralisir " ujarnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x