Tim Gabungan Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 74 Burung Kasturi Kepala Hitam Dalam Botol

- 21 November 2020, 19:53 WIB
Penyelundupan Burung Kasturi Kepala Hitam dalam botol air mineral berhasil digagalkan Tim Gabungan Papua Barat
Penyelundupan Burung Kasturi Kepala Hitam dalam botol air mineral berhasil digagalkan Tim Gabungan Papua Barat /BBKSDA Papua Barat

Baca Juga: Gol Terakhir Ricky Yacob, Salam Perpisahan dengan Dunia Sepakbola

Penyelundupan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perlu kepedulian dan kesadaran serta kerjasama masyarakat dan Pemerintah untuk melestarikan satwa liar dilindungi karena enyelundupan tersebut termasuk kejahatan yang luar biasa.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Twitter Kementerian LHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah