Baca Juga: Gol Terakhir Ricky Yacob, Salam Perpisahan dengan Dunia Sepakbola
Penyelundupan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Perlu kepedulian dan kesadaran serta kerjasama masyarakat dan Pemerintah untuk melestarikan satwa liar dilindungi karena enyelundupan tersebut termasuk kejahatan yang luar biasa.***