Tim Gabungan Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 74 Burung Kasturi Kepala Hitam Dalam Botol

- 21 November 2020, 19:53 WIB
Penyelundupan Burung Kasturi Kepala Hitam dalam botol air mineral berhasil digagalkan Tim Gabungan Papua Barat
Penyelundupan Burung Kasturi Kepala Hitam dalam botol air mineral berhasil digagalkan Tim Gabungan Papua Barat /BBKSDA Papua Barat

PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak 74 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) berhasil diselamatkan dari penyelundupan oleh tim gabungan di Papua Barat.

Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) pada laman Twitter resminya, @Kementerian LHK, pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Kerumunan Megamendung akankah Menyeret Nama Rizieq Shihab

Tim Gabungan yang terdiri dari Kepolisian Sub Sektor KP3 Laut Polres Fakfak, Resort KSDA Fakfak, BBKSDA Papua Barat, KPLP, Pelni, dan Pelindo mampu mengendus penyelundupan burung Kasturi ini dan menggagalkannya saat  Kapal Motor (KM). Nggapulu bersandar di Pelabuhan Fakfak, Papua Barat.

Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral kosong ukuran 1,5 liter. Bagian tutup botol sengaja dilubangi sebagai jalan masuk udara.

Baca Juga: Cara Akses Info.gtk.kemdikbud.go.id Dengan Mudah, Cek Daftar Penerima BSU Kemdikbud

Dari total 74 ekor burung, 64 ekor ditemukan dalam kondisi hidup sedangkan 10 ekor lainnya mati. Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Burung-burung tersebut merupakan barang bukti penyelundupan yang dapat dikenakan kepada para tersangka.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan mengenai para tersangka pelaku penyelundupan melalui laman Twitter.

Baca Juga: Gol Terakhir Ricky Yacob, Salam Perpisahan dengan Dunia Sepakbola

Penyelundupan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perlu kepedulian dan kesadaran serta kerjasama masyarakat dan Pemerintah untuk melestarikan satwa liar dilindungi karena enyelundupan tersebut termasuk kejahatan yang luar biasa.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Twitter Kementerian LHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah