Siapkan PTM di 2021, Mendikbud Nadiem Makarim: Ancaman Putus Sekolah Besar Jika Terlalu Lama PJJ

30 November 2020, 17:32 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

PORTAL PURWOKERTO – Mendikbud Nadiem Makarim menilai bahwa terlalu lama dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi dapat berdampak anak putus sekolah karena terpaksa bekerja membantu keuangan keluarga.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim pada Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi pada Senin, 30 November 2020, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara.

Nadiem Makarim merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilaksanakan pada Januari 2021 dengan persyaratan yang ketat. Hal tersebut dilakukannya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak.

Baca Juga: Awal Tahun 2021 Sekolah Tatap Muka Dibuka, Orang Tua Boleh Tolak Anak Masuk Sekolah

PJJ telah dilaksanakan di Indonesia selama sembilan bulan terakhir. Namun, hal ini tak bisa dihindari karena PJJ merupakan jalan keluar untuk melakukan pembelajaran bagi siswa.

Nadiem mengakui bahwa berlangsungnya PJJ bukan tanpa kendala. Dampak negatif terhadap anak-anak telah timbul akibat lamanya PJJ.

“Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan di beberapa negara lain, terdapat beberapa kecenderungan, misalnya semakin lama PTM tidak terjadi, semakin besar dampak yang terjadi kepada anak. Misalnya ancaman putus sekolah, risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga,” kata Nadiem seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ganjar: Praktiknya tidak Semudah yang Dibayangkan

Tumbuh kembang anak secara kognitif dan karakter juga dapat terhambat jika tidak segera melaksanakan PTM, lanjut Nadiem Makarim.

Meski ia telah merencanakan pelaksanaan PTM di awal tahun depan, persyaratan yang sangat ketat untuk sekolah dapat melakukan PTM ini tetap menjadi prioritas untuk dipatuhi. Protokol kesehatan yang ketat harus dilaksanakan begitu juga izin dari pihak terkait.  

Diantaranya, perizinan dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah (Kanwil), atau Kementerian Agama (Kemenag), dan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Baca Juga: Gimana Sih Cara Cepat Belajar Bahasa Inggris Secara Otodidak? Yuk Simak Tipsnya

Untuk dapat melaksanakan PTM, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa PTM ini tidak harus serentak sekabupaten per kota. Namun, dapat dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, tegasnya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler