Jangan Buang Air Kecil Maupun Besar di Tiga Tempat Ini Jika Tidak Ingin Dilaknat

2 Januari 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi toilet. /pexels.com/Daria Shevtsova


PORTAL PURWOKERTO - Perkara buang hajat baik buang air kecil maupun buang air besar juga diatur dalam Islam.

Selain untuk kesehatan umat juga untuk kebaikan.

Bahkan, jika menyepelekan mengenai hal ini bisa mendapatkan siksa kubur dan Dilaknat.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Positif Covid-19 di Tokyo, PM Suga: Olimpiade Tetap Diselenggarakan Sesuai Jadwal

Mengenai hal ini, Rasullullah bersabda mengenai tiga tempat yang dilarang untuk membuang hajat baik buang air kecil maupun buang air besar, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi dalam Inilah Tiga Tempat yang Tidak Boleh Digunakan untuk Buang Air Besar Mapun Kecil pada 2 Januari 2021.

Rasulullah SAW besabda, “Takutlah kalian pada tiga tempat yang bisa menimbulkan laknat”, lalu  sahabat bertanya, “Apakah tiga tempat yang bisa menimbulkan laknat itu, wahai Rasulullah?”.

Baca Juga: Pemakaman Sahabar Gusdur ,Habib Ja'far al Kaff, Ganjar: Jangan Berkerumun Doakan Saja di Rumah

Kemudian Rasulullah SAW besabda, “Yaitu salah satu dari kalian kencing di bawah tempat duduk yang teduh, yang biasa digunakan berteduh, di jalan, atau tempat air”. (HR. Ahmad).

Ada tiga tempat yang tidak boleh digunakan untuk membuang kotoran, baik itu buang air besar mapun buang air kecil.

 Baca Juga: Liburan dan Petualangan Lengkap Di Desa Wisata Karangsalam Baturraden Di Kaki Gunung Slamet Banyumas

1. Tempat yang biasa digunakan berteduh.

2. Di jalan atau tempat-tempat yang biasa dilalui orang.

3. Di tempat-tempat air yang biasa digunakan untuk mandi, mencuci dan lain-lain, terutama air yang tidak mengalir.

Sebagian besar orang islam yang mendapat siksaan di dalam kubur ialah mereka yang menyepelekan masalah kencing.

Baca Juga: Bayar Rp10 Ribu Bisa Lihat 9 Dinosaurus Raksasa di Lembah Asri Serang Purbalingga

Adakalanya orang kencing dengan berdiri, sehingga air kencingnya banyak yang memercik pada pakaian, padahal pakaian itu untuk shalat.

Adakalanya orang kencing dengan telanjang tanpa ditutupi dan ada pula orang kencing dengan senda gurau dan lain-lain.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair pada 4 Januari 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id Hanya dengan NIK KTP 

Hindari ketiga tempat tersebut agar tidak dilaknat.*** (Mantra Sukabumi/Muhamad Nur Firmansyah)

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler