Apa Beda Guru Berstatus PNS dan PPPK yang Tak Ada Dalam Formasi CPNS 2021?

- 29 Desember 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 /ANTARA FOTO/Fauzan

PORTAL PURWOKERTO - Di tahun 2021 mendatang, pemerintah berencana menyelenggarakan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, formasi guru berstatus PNS ditiadakan di tahun depan.

Bahkan beredar wacana bahwa penerimaan guru PNS akan dihapus di tahun-tahun berikutnya. Hal ini dikabarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada 29 Desember 2020.

Di tahun 2021, masih ada alokasi penerimaan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak satu juta formasi.

Baca Juga: Duh Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Bakal di Bongkar? Pengadila Minta Polisi Lanjutkan Kasus

Lantas, apa yang membedakan keduanya?

Berdasarkan keterangan Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaannya yakni hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Namun, ia menambahkan bahwa BKN sedang mengupayakan agar PPPK juga akan menerima tunjangan pensiun seperti halnya PNS.

Baca Juga: Waduh, Benarkah Pemerintah Tak Lagi Buka Formasi CPNS untuk Posisi Guru di Tahun 2021?

“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, makan bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” katanya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x