Tanggal Pencairan KJP Plus Juli 2021 Bulan Ini, Cek Status Penerimaan di Link Berikut

14 Juli 2021, 12:47 WIB
Jadwal Pencairan KJP Plus Juli 2021 Bulan Ini, Cek Status Penerimaan di Link Berikut /Instagram @disdikdki/

PORTAL PURWOKERTO - Tanggal berapa KJP Plus akan cair di bulan Juli 2021 ini? Kini tanggal pencairan KJP Plus bulan Juli menjadi salah satu hal yang paling dinanti.

Hal ini tak mengherankan mengingat kenaikan kelas dan tahun ajaran baru sudah dimulai, sehingga dana KJP Plus yang cair akan membantu wali murid memenuhi kebutuhan sekolah.

Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan tanggal pencairan KJP Plus di bulan Juli 2021.

Baca Juga: KJP Plus Cair Belum Dapat, Ramai-ramai Geruduk Akun Pengaduan KJP Plus

Saat ini data penerima sedang diproses dan pencairan akan dilakukan segera, demikian seperti yang diumumkan Dinas Pendidikan Jakarta.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum lama ini mengumumkan jika data penerima KJP Plus akan diumumkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

"Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing."

Baca Juga: KJP Plus Cair Siapa Saja yang Sudah Dapat? Cek di Sini!

Selain melalui satuan pendidikan, peserta didik juga bisa mengecek nama penerima melalui link berikut ini:

Link cek KJP Plus

Untuk mengecek jadwal pengumuman, pantau terus media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau media sosial @upt.p4op.

Sebagai informasi, jumlah bantuan KJP Plus yang dicairkan per bulan kepada siswa SD hingga SMA sebesar:

Baca Juga: PPKM Darurat Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu Cair, Segera Cek di cekbansos kemensos go id

1. KJP Plus Jenjang SD/SDLB/MI: Rp250.000

2. KJP Plus Jenjang SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000

3. KJP Plus Jenjang SMA/SMALB/MA: Rp420.000

4. KJP Plus Jenjang SMK: Rp450.000

5. KJP Plus PKBM: Rp300.000

KJP Plus merupakan program khusus warga Jakarta yang terdata sebagai masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Hanya Pakai HP dan KTP! Cek Penerima dengan Login banpresbpum.id, Dapatkan Bantuan BPUM PNM Mekar Rp 1,2 Juta

Siswa SD, SMP hingga SMA atau SMK akan dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta jika terdata sebagai keluarga yang tidak mampu.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah maupun atau data lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Selain itu penerima merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler