Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Termasuk Sila ke Berapa? Catat Jawabannya!

30 Juli 2021, 09:21 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi akan melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Rabu, 21 Juli 2021 /dok Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Memberi bantuan kepada korban bencana alam termasuk dalam sila ke berapa?

Pembahasan memberi bantuan kepada korban bencana alam merupakan salah satu sikap sosial yang harus dimulai sejak dini.

Banjir adalah salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia. Banyak warga yang kesulitan ketika terdampak bencana alam.

Baca Juga: Apa Saja Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila? Inilah Nilai Sila Sila dalam Pancasila

Selain banjir, bencana alam yang sering terjadi adalah tanah longsor, gempa bumi hingga tsunami.

Salah satu penerapan sikap memberi bantuan kepada korban bencana alam sangat sesuai dengan sila ke dua pancacila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Membantu sesama manusia akan menumbuhkan rasa kemanusiaan di bumi pertiwi.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila, Milenial Perlu Tahu Ini!

Contoh soal PPKN terkait penerapan sila pancasila:

Dedi dan ayahnya akan memberikan bantuan berupa sembako kepada korban banjir. Apakah sikap dedi dan ayahnya itu sesuai dengan pancasila? dan termasuk sila ke berapakah itu? jelaskan jawabanmu​!

Jawaban:

Sikap Dedi dan ayahnya memberikan bantuan berupa sembako kepada korban banjir sesuai dengan Pancasila terutama sila kedua.

Baca Juga: Ini 3 Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara Pancasila

Dalam sila kedua disebutkan bahwa Kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka ketika ada orang yang lebih susah dari kita seperti mengalami banjir, kita harus berlaku adil dan membantu dalam kemanusiaan.

Demikian pembahasan penerapan sikap yang sesuai dengan pancasila, pada sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler