Meski ia telah merencanakan pelaksanaan PTM di awal tahun depan, persyaratan yang sangat ketat untuk sekolah dapat melakukan PTM ini tetap menjadi prioritas untuk dipatuhi. Protokol kesehatan yang ketat harus dilaksanakan begitu juga izin dari pihak terkait.
Diantaranya, perizinan dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Wilayah (Kanwil), atau Kementerian Agama (Kemenag), dan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
Baca Juga: Gimana Sih Cara Cepat Belajar Bahasa Inggris Secara Otodidak? Yuk Simak Tipsnya
Untuk dapat melaksanakan PTM, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.
Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa PTM ini tidak harus serentak sekabupaten per kota. Namun, dapat dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, tegasnya.***