Setelah itu dibentuklah Panitia Sembilan yang memiliki tugas untuk merumuskan Pancasila serta Undang-Undang yang berdasarkan lima asas tersebut.
Panitia Sembilan itu beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, Abdul Kahar Muzakir, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo dan Mr. AA. Maramis.
Setelah bekerja keras dalam beberapa persidangan akhirnya Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan isi seperti yang sekarang.
Di sidang itu juga Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Sebagai warga negara yang baik Pancasila seharusnya menjadi dasar dalam kehidupan berwarganegara di Indonesia. Karena Pancasila memuat rasa toleransi dan tenggang rasa yang kuat.***