Akta Pendirian Koperasi Sebagai Syarat Mendirikan Koperasi Dibuat Oleh Notaris dan Disahkan Oleh Siapa?

- 14 Juni 2021, 09:30 WIB
Akta Pendirian Koperasi Sebagai Syarat Mendirikan Koperasi Dibuat Oleh Notaris dan Disahkan Oleh Siapa?
Akta Pendirian Koperasi Sebagai Syarat Mendirikan Koperasi Dibuat Oleh Notaris dan Disahkan Oleh Siapa? /Hening Prihatini/ANTARA/TUYANI

PORTAL PURWOKERTO - Ini sekilas penjelasan terkait akta pendirian koperasi sebagai syarat mendirikan koperasi dibuat oleh notaris dan disahkan oleh siapa.

Saat mendirikan sebuah koperasi, dalam pasal-pasal Undang –Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa anggaran dasar Koperasi tidak harus dibuat secara otentik.

Namun disyaratkan untuk dibuat secara tertulis bisa dengan akta dibawah tangan atau dengan akta otentik, berdasarkan Tesis Safitri Handayani tahun 2007 yang diunduh dari undip.ac.id 

Baca Juga: Pengumuman Hasil SBMPTN 2021, Cek Namamu di 30 Link Resmi Ini dan Pastikan Lolos

Apa Itu akte dibawah tangan? Berdasarkan tesis tersebut, bahwa akta pendirian Koperasi dibuat oleh pendiri dengan dibantu oleh pejabat dari Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi merupakan akta dibawah tangan.

Apa maksudnya? Hal ini berkaitan dengan kebenaran isi akta tersebut. Dengan akta dibawa tangan, dengan demikian tidak ada yang menjamin kebenaran isi akta tersebut sebagaimana akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu.

Jika mendirikan Koperasi dengan bantuan Notaris untuk membuatkan akta pendirian Koperasi, hal ini juga belum cukup jika tidak diajukan untuk pengesahan ke Kantor/Dinas di bidang koperasi.

Baca Juga: NISN Siswa 2021 Banyak di Cari, Cek NISN Online Melalui Link NISN Berikut Ini

Sehingga perlu dilakukan pengesahannya agar lebih otentik. Kemudian akta pendirian Koperasi tersebut untuk diajukan pengesahanya ke Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi di Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Berdasarkan laman Kabupaten Kapuas Hulu, ada beberapa syarat dokumen untuk pengesahan akta pendirian koperasi.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: undip.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x