Tapi apakah adik-adik masih ingat dengan pengertian hak? Kalau belum saatnya mengulang sedikit tentang materi pengertian hak.
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang atau sesuatu yang seharusnya diterima seseorang setelah melaksanakan kewajibannya.
Jadi antara hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling melekat. Kita akan mendapatkan hak yang memang menjadi milik kita jika sudah melaksanakan kewajiban yang melekat dnegan hak tersebut.
Untuk melaksanakan hak dan kewajiban juga harus seimbang agar tercipta masyarakat yang sejahtera.
Jika antara hak dan kewajiban tidak seimbang maka kehidupan sosial menjadi kurang harmonis.
Hak-hak kita sebagai warga negara Indonesia ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hak-hak yang melekat di diri kita sebagai warga negara juga harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah sebutkan bentuk hak yang terdapat dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945!