Jawaban:
Sebelum nenjawab bentuk hak yang terdapat dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 lebih dahulu tahu bagaimana bunyi pasal tersebut.
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Nah jadi bentuk hak yang terdapat dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 adalah setiap warga negara tanpa kecuali memiliki hak untuk memberikan pendapatnya, maupun untuk berserikat atau berkumpul.
Jadi dengan demikian negara dengan jelas memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk menyuarakan pendapatnya.
Dengan hak seperti ini ditegaskan oleh Pemerintah maka tak ada yang boleh melarang individu atau warga negara untuk mengemukakan pendapatnya karena ini akan melanggar haknya.
Jadi bentuk hak yang terdapat dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 adalah setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan pendapatnya maupun untuk berserikat atau berkumpul.
Pelarangan untuk menyuarakan pendapat seorang warga negara adalah pelanggaran hak-hak yang sudah diatur dalam UUD 1945.