Pengertian Musyawarah! Kunci Jawaban PPKn Kelas 6 SD

- 9 Maret 2022, 19:36 WIB
 Ilustrasi. Apa Pengertian Musyawarah! Kunci Jawaban PPKn Kelas 6 SD
Ilustrasi. Apa Pengertian Musyawarah! Kunci Jawaban PPKn Kelas 6 SD /Pexels.com /Ylanite Koppens.

PORTAL PURWOKERTO - Jelaskan pengertian musyawarah! Kunci jawaban PPKn kelas 6 SD.

Tujuan pembelajaran berikut merupakan pedoman kunci jawaban bagi orang tua siswa dan siswi, yang juga diharapkan juga untuk mengeksplorasi lebih lanjut terkait materi dibawah ini.
 
Sebelum mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasan kunci jawaban kelas 6 SD, bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.
 
Pernahkah adik-adik melakukan musyawarah?
 
Musyawarah adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembahasan suatu masalah bersama dengan tujuan untuk menghasilkan sebuah keputusan yang bisa diterima dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
 
Sebagai bentu persatuan dan kesatuan, musyawarah merupakan pengamalan sila ke-4 Pancasila.
 
 
Contoh pelaksanaan musyawarah adalah pemilihan ketua kelas di sekolah, pemilihan ketua RT atau RW, dan lainnya.
 
Saat berlangsungnya musyawarah, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan, antara lain:
 
1. Saling menghormati dan menghargai pendapat peserta musyawarah
2. Menjaga ketertiban
3. Menerima hasil musyawarah
4. Bersikap adil dan tenggang rasa kepada sesama peserta musyawarah
 
Selain hal-hal yang harus dilakukan, terdapat 6 hal yang tidak boleh dilakukan saat berlangsungnya kegiatan musyawarah, adalah:
 
1. Melarang teman untuk berpendapat.
2. Mencela/mengejek pendapat orang lain.
3. Memaksakan kehendak
4. Tidak menghormati pendapat orang lain.
5. Memotong pembicaraan orang lain saat berpendapat.
6. Mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
 
 
Itulah tadi ulasan kunci jawaban dari soal mata pelahjasaran PPKn: Jelaskan pengertian musyawarah kelas 6 SD, semoga bermanfaat.
 
Disclaimer: Jawaban ini merupakan panduan bagi orangtua. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x