PORTAL PURWOKERTO - Meminjam uang secara online alias pinjaman online OJK 2022 kini merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan.
Betapa tidak, dengan mengikuti pinjaman online, nasabah dapat mengatur sendiri kemampuan untuk meminjam dan membayar hutang.
Kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Ada kalanya pinjaman online dilakukan dalam jumlah nominal besar untuk usaha.
Namun sering kali pinjaman online dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendadak datang.
Baca Juga: CATAT! 100 Pinjol Ilegal Jangan Sampai Terjerat, Ini Cara Lapornya Apabila Sudah Terlanjur
Secara berkala OJK akan mengeluarkan laporan mengenai daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan juga daftar entitas ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.
Hingga saat ini, OJK telah mengidentifikasi 5.205 entitas berbahaya yang merugikan masyarakat. Termasuk pinjol atau usaha pinjaman online peer to peer.
Sebelumnya, pinjaman online OJK 2022 dikeluarkan pada bulan Maret 2022. Kini diperbaharui per tanggal 22 April 2022.