Calon peserta didik jenjang SMA yang mendaftar melalui jalur afirmasi ini berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Sementara calon peserta didik jenjang SMK yang mendaftar melalui jalur afirmasi ini berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona.
Selain itu, calon peserta didik jenjang SMA dapat mendaftar pada lebih dari 1 sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
Untuk jenjang SMK dapat memilih 1 kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jenjang afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan KIP, KIS, KKS, PKH, KBPNT, BST dan program bantuan pemerintah daerah.
Namun jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan atau Desa.
Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 5 dan 6 serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Baca Juga: rapor ppdbjatim net 2022, Ketentuan Unggah Rapor Mandiri untuk PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK