Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA dan SMK, Kapan Dibuka?

- 5 Juni 2022, 11:11 WIB
Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA dan SMK, Kapan Dibuka? Cek di Sini
Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA dan SMK, Kapan Dibuka? Cek di Sini /unsplash/ headway

PORTAL PURWOKERTO –  Simak cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi jenjang SMA dan SMK.

Pendaftaran bagi calon peserta didik SMA dan SMK pada PPDB Jatim 2022 akan segera dibuka.

Penting bagi wali murid dan calon peserta didik untuk mengetahui cara pendaftaran jalur afirmasi di PPDB Jatim 2022.

Pendaftaran jalur afirmasi hanya menerima 15 persen dari pagu sekolah. Jalur afirmasi masuk dalam tahap pertama PPDB Jatim 2022.

Baca Juga: PPDB 2022 Jawa Tengah: Zonasi SMA Negeri di Kabupaten Rembang, Lengkap Dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang SMA dan SMK.

Pendaftaran jalur afirmasi pada PPDB Jatim 2022 dibuka pada 20 sampai 21 Juni 2022 mulai pukul 01.00 sampai 23.59 WIB.

Verifikasi dan validasi jalur afirmasi jenjang SMA dan SMK 21 - 23 Juni 2022 hingga pukul 16.00 WIB.

Pengumuman jalur afirmasi pada pada 24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Siswa mulai dapat mencetak bukti penerimaan pada hari yang sama sampai 23.59 WIB.

Baca Juga: ppdb jatim. net 2022, Ambil PIN PPDB Jatim 2022 SMA-SMK untuk Lulusan Jatim 2022 dan 2021

Berikut cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi jenjang SMA dan SMK yang dilansir Portal Purwokerto dari laman ppdb.jatimprov.go.id pada Minggu, 5 Juni 2022:

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB Jatim 2022 Terima Siswa 15 Persen, Cek Ketentuannya Disini

5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

Kuota 15 persen di jalur afirmasi ini dibagi menjadi 7 persen untuk keluarga tidak mampu, 5 persen untuk anak buruh dan 3 persen bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga penyandang disabilitas.

Demikian cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi jenjang SMA dan SMK.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ppdb.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x