- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua,
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah,
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat,
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK),
Baca Juga: Hari Kedua PPDB Jateng 2022, Nilai Terpental dari Sekolah Tujuan? INI Cara Pindah Sekolah
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki,
- ijazah/Surat Keterangan Lulus,
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki,
- Kartu Keluarga (KK); Akta Kelahiran,