Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang MahaKuasa maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka, kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
4. Makna alinea ke-4 adalah pernyataan pemerintah negara Indonesia untuk mencapai tujuan negara, berdasarkan asas politik kedaulatan rakyat bentuk negara Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila.
5. • Pokok pikiran persatuan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan Indonesia.
• Pokok pikiran keadilan sosial, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pokok pikiran kedaulatan rakyat, bahwa negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
• Pokok pikiran ketuhanan, bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca Juga: Jelaskan Pembentukan BPUPKI, Kunci Jawaban PKN Kelas 7, Halaman 30 Uji Kompetensi Bab 1
6. Pentingnya pokok pokok pikiran pembukaan yaitu sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia.
Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.