4. Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan:
- Pasal 29 ayat 2 = tentang negara yang memiliki dasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pasal 29 ayat 2 = tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadah untuk kepercayaan nya
- Pasal 28E ayat 1 = tentang kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah memilih pendidikan dan pengajaran
- Pasal 28E ayat 2 = tentang hak seseorang untuk bebas memilih kepercayaannya sesuai hati nuraninya
Demikian ulasan kunci jawaban uji kompetensi PKN kelas 9 SMP Halaman 45.***
Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggung jawab atas kesalahan jawaban.